Bale Kota Tasikmalaya |
Pada 2009, DPRD Kota Tasikmalaya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya No. 12 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat. Perda ini terlihat begitu melandaskan ruh ajaran Islam dan norma-norma sosial masyarakat.
Mengemuka, pengusul Perda 12 dimotori sekalangan ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kota Tasikmalaya, yang berkeinginan bisa terus meneguhkan nilai-nilai ajaran agama, beramar ma'ruf nahyi munkar dalam satu bingkai regulatif (perda).
Selain yang biasa-biasa merespons kehadiran perda ini, tentu tak sedikit kalangan mendukung kelarnya pengatur sesesi kehidupan ini. Di perjalanan, salah satu pasal akrab tertuang di perda ini yakni, mengatur tentang etika berbusana di muka umum. Terbaca untuk mendorong cara berpakaian yang lebih bermartabat, setidaknya sopan.
Sembilan tahun perda dimaksud hadir, namun tak urung implementasinya cenderung tak jelas. Masyarakat berpenampilan seronok masih sangat mudah didapati di tempat umum, sejak tempat terbuka sampai mal. Apalagi di tempat karaoke atau hiburan.
Malah, kerap pula pemandangan mencolok, kalangan muda penjual produk kelayapan ke kantor-kantor pemerintah dengan berbusana serba pungsat (minim) tanpa dapat tindakan. Paha terbuka, ketat pinggul dan pantat.
Bagi perusahaan pemakai para perempuan ini bersiasat agar laku dagangan. Memastikan, penampilan “pasukannya” berbaju mencolok lekukan tubuh yang bisa membuat kesengsem sabgian calon pembeli pria.
Tanpa sadar sang penjaja ini, telah mengikuti eksploitasi diri untuk sekadar dapat sedikit keuntungan ekonomi. Bukan hal asing pegawai kantor yang didatangi pun kesengse, senang, kedatangan para pemuncul lekuk dan kemolekan tubuh.
Politisi PDIP, Habib Hasbi, berpendapat untuk perda ini belum bertaji. Perda Nomor 12 Kota Tasikmalaya, hingga kini penerapannya belum berjalan baik. Malah, terkesam mubadzir. Ia pun berpandangan, perda itu berbenturan secara normatif di aspek lainnya.
“Dari awal, saya memang tidak sepakat dengan perda ini, karena hemat saya berbenturan dengan hukum normatif. Satu sisi Perda 12 mengatur tentang tata cara berbusana setiap orang, di sisi lain hak asasi masyarakat juga dilindungi oleh undang-undang yang hierarkinya jauh lebih tinggi,” katanya.
Ditambah lagi, lanjut ia, pembuatan perda Tata Nilai ini cenderung dipaksakan. Tanpa perencanaan matang. “Oleh sebab itu, karena perda sudah kadung dibuat (menyedot anggaran), maka pembuat dan pengusul perda harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin mengakui kalau dalam perumusannya memang sempat diwarnai perbedaan pendapat dan tafsir keagamaan ketika menyoal rancangan perda penegakan syariat Islam.
“Dan, setelah konsultasi dengan Kemedagri serta studi banding ke beberapa daerah yang lebih dahulu memilik perda bernuansa syariat, maka disepakati bukan perda penegakan syariat Islam sesuai yang di usulkan perwakilan para ulama waktu itu, tetapi menjadi Perda Tata Nilai.
Substansi perda ini, terang Agus, adalah untuk mengawal nilai-nilai luhur ajaran Islam melalui perda agar eksekutif dan legislatif terlibat secara holistik dalam kehidupan keberagamaan umat Islam.
Disinggung soal implementasinya yang hingga kini dianggap belum berjalan baik, Agus malah balik bertanya. “Sebaliknya justru saya ingin mengetahui implementasi Perda Tata Nilai menurut masyarakat termasuk rekan-rekan media sudah sejauhmana? Hal ini penting untuk kami di DPRD mengetahui itu secara nyata. Karena, wilayah eksekusi penerapan perda sepenuhnya menjadi ranah eksekutif. Walaupun legislatif tetap integratif mengawasi sesuai dengan tupoksi,” aku Agus.
Perihal masyarakat atau khalayak yang masih satengah buligir, tutur Agus, menjadi kewajiban semua pihak untuk menyelaraskan tiga komponen: Ajaran agama, regulasi yang sudah menjadi konsensus bersama, ketiga semua komponen masyarakat dari tokoh agama, pendidik, pemerintah, politisi, LSM atau aktivis keagamaan termasuk pewarta dan semua pemilik kepentingan strategis bagi tegaknya nilai-nilai religius di kota Tasikmalaya.
Sebelum menutup percakapnnya, politisi PPP ini menyebutkan, tahun lalu pemkot Tasik mengalokasikan sekitar Rp 100 juta untuk sosialisasi perda ini.
Oleh: Piter
0 Komentar