Sebaiknya tak mencoba-coba alias
berusaha menjauhi penyalahgunaan narkoba. Satu pembicaraan dengan seorang eks
pengguna narkoba jenis sabu-sabu, sangat tak mudah melepaskan diri saat sudah
jadi pengisapnya. Telat mengisapnya, dilanda demam tinggi, hampir sulit tahan.
Ketika
jadi penggunanya lagi, selain berefek ketagihan kuat yang sampai menimbulkan
demam kencang, dibuatnya hampir tak tahan kecuali harus mendapatkannya, pun bisa
berurusan dengan aparat hukum yang bakal memenjarakannya.
Seperti
nasib dialami seorang lelaki berinisial, YM (44). Buntutnya digelandang ke
Mapolresta Tasikmalaya, Senin (21/9). Hari itu, saat ia tengah berada di
betulan Jl Bebedahan Kota Tasikmalaya, berakhir penangkapan setelah menunjukkan
sikap salah tingkah.
Petugas
yang mencurigai, spontan memeriksanya. Saat digeledah, ternyata
warga Tawang, Kota
Tasikmalaya itu, membawa belasan paket sabu-sabu di dalam saku celananya. Ia pun tak bisa mengelak, mengikuti
pilihan petugas yang membawanya mapolresta.
Dalam
penggeladahan rangkaiannya, petugas menyita barang bukti lain berupa
HP, timbangan digital, serta alat penghisap dari rumah tersangka ini. Dari informasi yang didapatkan,
penangkapan itu memang tengah jadi biidikan.
Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade
Hermawan Mulyana, mengungkapkan, penangkapan YM sebenarnya sudah direncanakan
sebelumnya. "Awalnya kami mendapat informasi dari warga tentang
keberadaan YM yang diduga sedang mengedarkan sabu-sabu di Jalan
Bebedahan," kata Ade.
Jajarannya yang berpakaian preman lalu menuju
lokasi Jalan Bebedahan. Di situlah petugas menemukan YM sedang berjalan. "Saat kami
dekati dia terlihat grogi, makanya langsung ditangkap," sambung Ade.
Tersangka langsung digeledah dan ditemukan 18 paket sabu-sabu.
Setiap paket sabu-sabu dikemas dalam sedotan
plastik pendek sekitar 3 cm dan dimasukkan lagi ke dalam bungkus plastik klip
kecil. Tersangka bakal diancam pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun. gus
0 Komentar