Cukup jadi kabar mengejutkan di kalangan
masyarakat. Pelanggaran Pilkada Kab.Tasikmalaya, dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dikemukakan Bawaslu Kab.Tasikmalaya. Tertuju kepada petahana dari keseluruhan
empat pasangan yang tampil. Tak tanggung, kesungguhan Bawaslu dengan temuan itu,
hingga mereka merekomendasikan diskualifikasi pasangan ini kepada KPU
Kab.Tasikmalaya.
Seperti
banyak dikabarkan dalam beberapa hari terakhir, sejak penyerahan laporan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, KPU Tasikmalaya hingga dalam tenggat tujuh hari
harus merespons rekomendasi Bawaslu, sebagaimana itu diperintahkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Bawaslu merekomendasikan adanya sanksi bagi
petahana atas pelanggaran pilkada sesuai Pasal 71 Ayat 5, berupa pembatalan
calon kepala daerah ini, yang dilayangkan pada 30 Desember 2020.
Sehingga
KPU mestinya berdasar UU tadi, pada tanggal 6 Januari sudah menyatakan sikap.
Namun hingga batas tanggal 6 Januari 2021, tak ada sikap yang diambil KPU
Kab.Tasikmalaya. Dalam satu keterangan, versi KPU, batas waktu tujuh hari itu, bukan
hari kalender setelah ada rekomendasi. Tapi tujuh hari dalam perhitungan hari
kerja. Berarti hari libur tak dihitung. Pihaknya menyandarkan rujukan itu
sesuai Peraturan PKPU (PKPU) Tahun 2013.
Menanggapi
penundaan sikap KPU atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, Dadi
Hartadi, perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip, di
Pilkada Kab.Tasikmalaya, menyatakan KPU telah melanggar
etik komisioner KPU.
Komisioner di lembaga tersebut melakukan pelanggaran setelah Bawaslu, menjalankan fungsi, tugas, dan tanggungjawabnya, sesuai Undang-undang.
"KPU berdalih bahwa batas waktu tujuh hari berdasar hari
kerja mengacu ke PKPU Tahun 2013 sebelum ada UU Nomor 1/2015 ada perubahan jadi UU Nomor 10/2016 sampai
perubahan lagi jadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Padahal di Undang-Undang Pilkada, batas
waktunya tujuh hari adalah hari kalender," yakin Dadi Hartadi, kepada
wartawan di Rumah Kemuning, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya,
dalih KPU meyakini putusan tujuh hari kerja merujuk ke PKPU, tak
berlandaskan asas hukum. Pasalnya, pada UU Nomor 6/2020 Perubahan atas UU Nomor 10/2015 Perubahan atas
UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada, di situ dinyatakan batas waktu hari kerja telah
diubah dengan batas waktu hari kalender.
Melaporkan
pelanggaran etik ke DKPP
Sekaitan
kebijakan KPU itu, sikap kuasa hukum Iwan-Iip kemudian meneruskan temuannya atau dalam
pilihan melaporkan KPU Kab.Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). "KPU telah melakukan pelanggaran etik, maka
yang bisa mengadili soal etik ini adalah DKPP," sebutnya seraya menambahkan, pihak kuasa hukum ini menjadi pelapor
tentu dengan telah melengkapi bukti, dokumen dan saksi-saksi yang harus dipenuhi.
Informasinya
lagi, pendaftaran pelaporan ke DKPP yang menyoal pelanggaran
etik komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, telah disampaikan pada hari Kamis
(7/1/2021). “Jika dalam penanganan DKPP terbukti
dengan pelanggaran yang dilakukan, sanksi bagi jajaran komisioner KPU ini
berupa pemberhentian, setelah dianggap tak
menjalankan ketentuan peraturan Undang-undang," ujar Dadi.
Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner
KPU ini, lanjut Dadi, bukan hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon, tapi oleh unsur
masyarakat. Bahkan oleh Bawaslu yang telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran pilkada setelah tak dijalankan KPU.
"Kami juga mendorong ke Bawaslu yang memiliki produk
rekomendasi tersebut bisa ikut melaporkan ke DKPP," imbuhnya.
Masih
proses
Saat awak
media massa mencoba meminta konfirmasi ke KPU di hari ketujuh pascadatangnya
laporan Bawaslu, pernyataan ketua KPU saat dihubungi, memberi jawaban singkat. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, hanya menjawab, masih dalam proses bahas pihaknya.
Sempat disitir, pihaknya selama ini masih melakukan
proses berkenaan apakah dijalankan atau ditolak rekomendasi Bawaslu atas calon
petahana ini.
Bawaslu
menegaskan sang petahana melanggar Pasal 71 Ayat 3, dengan sanksi di Pasal 71
Ayat 5 pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa diskualifikasi atau pembatalan calon.
Jawaban Zamzam kepada kru media, "Masih proses a,"
melalui pesan singkat Whatsappnya seperti diterima wartawan di Tasikmalaya,
Kamis siang (7/1).
Bukan
dugaan lagi
Dalam
berita-berita media yang tersiar, keyakinan Bawaslu, pasangan petahana bupati Ade
Sugianto-Cecep Nurul Yakin itu dianggap telah menyalahgunakan kewenangan
sebagai kepala daerah untuk kepentingan dirinya dalam pilkada, atau melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada)
Putusan
mengeluarkan rekomendasi ke KPU tentu mengacu kepada langkah-langkah yang sudah
diambil. Bahkan, dalam satu pernyataan petugas di Bawaslu, pelanggaran yang
dilakukan itu sudah bukan berupa dugaan lagi. Tapi melakukan pelanggaran
administratif yang dapat membatalkan pancalonannya, sebagaimana ditegaskan UU
Nomor 10/2016, di Pasal 71 Ayat 5 UU tadi.
Dipaparkan
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, berdasarkan hasil kajian
terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan
pelanggaran administrasi. Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah
diperiksa untuk memberikan keterangan. Hasilnya, memenuhi unsur pelanggaran
administrasi.
"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi.
Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal
71 ayat 3," tandasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021). Sekaitan itu, pihaknya atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, supaya dikenakan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5, UU Nomor 10/2016, yaitu pembatalan
calon.
Sempat
disitirnya, rekomendasi Bawaslu diserahkan ke KPU
Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 30 Desember 2020. Setelah menyerahkan dokumen rekomendasi, pihaknya terus menunggu
tindak lanjut dari KPU.
Ia menghitung, KPU mestinya pada tanggal 6 Januari sudah mengeluarkan putusan. Khoerun juga
menambahkan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tak
menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran. "Sesuai
aturan, atas rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan
teguran tertulis," ujar dia.
Keluarkan
naskah dinas
Masih
keterangan dari Bawaslu, sesuai hasil penyelidikan dari sebuah
laporan, kemudian
diyakini itu memenuhi putusan sanksi administrasi, melanggar
Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pasangan petahana melalui
jabatannya sebagai bupati, diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan satu naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM
di Kabupaten Tasikmalaya.
Program itu mengharapkan efek semua DKM yang mendapatkan program
sertifikasi tanah wakaf, mendukung pasangan calon petahana di Pilkada Tasikmalaya
2020.
Seperti sempat diterangkan Khoerun, temuan soal naskah dinas ini berawal dari adanya laporan
yang kemudian ditindaklanjuti Bawaslu. tim
0 Komentar