Perumda Air Minum Tirta Sukapura Tetapkan Tarif Dasar Baru 2023 ke Pelanggannya

Kasubag Promosi dan Informasi Pelanggan, Iri Sopian, didampingi Kasubag Pengolahan Data Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Tasikmalaya, Gunawan, memberikan keterangan berkenaan penyesuaian tarif baru, Jumat (6/1)
Tasikplus, 6 Januari 2023                                                                                                           Boleh dikata nekat. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kab.Tasikmalaya, memutuskan melakukan kenaikan tarif jasa air minum, di perjalanan awal tahun 2023 ini bagi konsumennya.

Nekat, dengan angka kenaikan atau penyesuaian tarif yang sensasi dengan dasar-dasar yang dijadikan acuan. Seperti biasanya, penyesuaian tarif jasa pengelolaan air minum oleh perusahaan daerah yang acap dikomplain pelanggannya.

Dalam konferensi pers yang digelar Perumda Tirta Sukapura, Jumat (6/1/23), dikemukakan pilihan penyesuaian tarif berdasar pertimbangan matang. Penyesuaian berkenaan dengan kondisi biaya operasional yang makin tinggi, sarana prasarana jaringan pipa yang tua, krisis air baku, dll.

Disebutkan, Perumda Air Minum memiliki mandat dan komitmen untuk senantiasa memiliki kewajiban menyediakan pelayanan air minum bagi warga dengan baik dan andal, serta dituntut memperbaiki kinerja layanan 3K (kualitas, kuantitas, kontinyuitas).

“Pemenuhan kewajiban itu menjadi berat ketika dihadapkan permasalahan biaya operasional yang makin tinggi, jaringan pipa yang sangat tua, belum memadainya teknologi untuk menunjang peningkatan kinerja,” ungkap Kasubag Promosi dan Informasi Pelanggan, Iri Sopian, didampingi Kasubag Pengolahan Data Pelanggan, Gunawan, pada acara konferensi pers.

Seterusnya yang disampaikan dua narasumber itu, penyesuaian tarif, merujuk pada rekomendasi auditor, berkenaan masih rendahnya harga pokok produksi (HPP) yang diterapkan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Tasikmalaya, dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, menjabarkan SK Gubernur Jabar No.610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Wil.Prov.Jabar, yang menetapkan tarif batas bawah kab-kota sebesar Rp 6.065.

Penyesuaian tarif HPH akhirnya ditetapkan di harga Rp 7.200 dari sebelumnya (2020) Rp 6.674. Sebelum ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura memasang HPH untuk kelompok pelanggan Rumah Tangga Rp 3.400-4.400.

Memasuki bulan Maret 2023 kenaikan atau penyesuaian tarif, berlaku. Kelompok pelanggan Rumah Tangga dalam per meter kubik (m3) pemakaian 0-10 m3 dari semula Rp 3.400-4.400, akan menjadi Rp 7.200. Selain itu, keputusan lainnya memberlakukan limit pembayaran yang biasanya pada tanggal 20 menjadi tanggal 15 setiap bulannya.

Penyesuaian tarif baru itu, dikukuhkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya No.539/Kep.329-Ekbang-2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum Minum, Denda, dan Batas Akhir Pembayaran pada Perumda Tirta Sukapura Tahun 2023.

Wilayah pelayanan pelanggan perumda ini meliputi konsumen warga Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Saat ini angka pelanggannya lebih dari 47 ribu konsumen, dengan kelas pelanggan terbanyak asal kelompok rumah tangga. gus
 

0 Komentar