Ka.ATR/BPN Kota Tasikmalaya Tonni Seto S (kanan), didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran M Eka Diana. |
Dulu nama pelayanan ini disebut Prona. Sekarang atau sejak 2018 menjadi PTSL. Digagas pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat dengan bebas biaya pendaftaran. Semua lahan terdaftar akan bersertifikat saat seluruh persyaratan lengkap.
“Dari beberapa tahapan yang kita jalankan, hingga kini on process. Malah di antara garapan sudah di atas 60 persen. Sampai sudah ada yang dalam bentuk sertifikat”, jawab Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tasikmalaya, Tonni Seto Soekemi, didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, M Eka Diana, saat ditanya, Selasa (15/8).
Capaian kerja terbilang progresif, di saat banyak kantah lain masih di bawah itu. Tonni optimistis, pelaksanaan PTSL 2023 untuk wilayah kerjanya, bisa rampung sesuai proyeksi memasuki pengujung tahun. Sejalan dengan tingkat-tingkat penyelesaian dalam PTSL Terintegrasi.
Dan, tahun ini Kota Tasikmalaya termasuk daerah yang mendapat proyeksi PTSL Teritegrasi, dengan alokasi wilayah garap 500 hektar. Konsep PTSL Terintegrasi, baru dicanangkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan BPN Pusat tahun 2023.
Konsep ini merupakan upaya percepatan pendaftaran. Mendahulukan kerja pemetaan-pengukuran diawali pemotretan udara lahan. Kalau di kegiatan PTSL sebelumnya, pengukuran-pemetaan dilakukan setelah mendapat permintaan dari bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).
Adapun untuk saat ini yang menjadi lokus garapannya, wilayah Kecamatan Bungursari. Menurut Tonni, Model PTSL Terintegrasi akan menyasar/menyisir bidang-bidang tanah di wilayah sasaran. Menghasilkan data pertanahan lengkap, halnya untuk bidang tanah sudah terdaftar atau belum.
Ada pengelompokan
Jika di PTSL sebelumnya pekerjaan berakhir di aspek yuridis berupa penerbitan sertifikat. Untuk program PTSL baru ini berubah dengan menghasilkan pengelompokan hasil kerja dalam urut ada istilah K1, K2, K3,K4. Tak mesti finalnya terbit sertifikat.
Eka menambahkan yang dimaksud K1 misalnya, pelayanan berlangsung setelah ada tanahnya, berkasnya dan orangnya ada yang mau mendaftarkan, namun ini semuanya terukur. Lalu, untuk K2, tanahnya terukur, ada orangnya yang mendaftarkan tapi ada sengketa (batas, waris, HGU, kepemilikan, dll).
K3, tanahnya ada, berkasnya ada, dan juga orangnya ada yang mau mendaftarkan tapi kekurangan berkas, sehingga tak sampai bisa kelar sertifikatnya. Masih K3 lagi, tanahnya ada tapi tak ada orang yang mendaftarkan, karena pemiliknya jauh misal.
Untuk K4, pengelompokan bidang tanah-tanah yang sudah bersertifikat sehingga tak mungkin kantor pertanahan menerbitkan sertikat lagi. gus
0 Komentar