Bawaslu Kota Tasik: Proses Coklit Temukan Lebih 2.600-an Temuan Ketidakcocokan Data-Laporan

Dok.Para petugas Pantarlih mengikuti satu kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sebelum memulai penugasan, belum lama berselang.
Tasikplus.com-Memasuki tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, mencatat adanya ketidaksesuaian data dan laporan mencapai 2.607 temuan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron, mengemukakan itu seraya menilai pentingnya proses coklit yang akurat, sesuai prosedur, demi menjamin hak pilih warga Kota Tasikmalaya, jelang Pilkada 2024 November mendatang.

“Kami berharap dengan adanya pengawasan ini, proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih baik dan lebih akurat, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terjamin,” ujarnya. Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan langsung dan uji petik, dengan fokus pada dua aspek utama, yakni aspek tata cara, mekanisme, dan prosedur coklit serta aspek akurasi data pemilih. Pascapelaksanaannya, menemukan 221 temuan.

Rinciannya, pemilih tidak dicoklit langsung karena sulit ditemui sebanyak 26 temuan. Stiker dan bukti coklit dititipkan ke RT/RW ada 107 temuan. Salah penulisan pada stiker oleh pantarlih 43 temuan. Pantarlih tidak menempelkan stiker tujuh temuan.

Pantarlih tidak mencocokkan Model A Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan sebanyak 20 temuan. Kesalahan penulisan pada form tanda bukti coklit ada 13 temuan, pemilih dalam satu KK berbeda TPS sebanyak empat temuan dan pemilih yang belum dicoklit satu temuan.

Adapun temuan paling banyak, beber Enceng, ada pada aspek akurasi data pemilih, pihaknya menemukan 2.386 temuan. Di antara rinciannya, pemilih potensial baru terdapat 22 temuan, pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal 389 temuan. Data invalid alamat RT/RW ada 719 temuan.

Kemudian, pemilih ganda nama atau satu nama pemilih dua NIK, satu temuan dan yang paling banyak temuan adalah salah penempatan TPS berdasarkan akses pemilih ke TPS mencapai 1.255 temuan.

Enceng menambahkan proses pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam proses tahapan Pemilu. Menurutnya pengawasan pemilu merupakan salah satu bagian dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilu, harus terus berupaya untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan transparan. Seterusnya, menindaklanjuti hasil temuan-temuan itu, Bawaslu Kota Tasikmalaya bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). red
 

0 Komentar