Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono SH SIK MH mengingatkan itu saat memberi pernyataan pagi Selasa (20/8). Tepatnya selepas konferensi pers berkenaan penangkapan SH (34) warga Desa pakemitan, Kec.Ciawi, Kab.Tasikmalaya, Jabar.
Ia tak dapat menghindar dari kejaran petugas setelah melangsungkan aksi embat sepeda motor sepanjang delapan bulan. Modusnya SH ini terbilang anyar. Mengelabui korbannya tanpa terbaca.
Ia mendatangi target sasaran mereka yang buka usaha bengkel las atau penyedia pembuatan pagar, teralis, dan lainnya berbahan besi. Mengaku tengah punya borongan projek bangun pagar dengan cukup meyakinkan.
Setelah itu calon korbannya yang percaya diajaknya atau dibawanya untuk melihat pekerjaan. Sesampai di lokasi satu rumah yang sedang dibangun ia arahkan korban untuk mengukur bentang pagar.
Saat korban mengukur ia sebutkan hendak panggil pemilik rumah dulu. Keloyor bawa motor. “Dari 12 unit motor yang ia bawa kabur seperti itu modusnya. Pelaku membawa motor korban dan menghilang”, kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra SH MH CHRA.
Masih bagian dari cara larikan motor korban, awalnya mengajak ke lokasi satu rumah sembarang yang sedang dibangun dari bengkel las. Dengan dalih ia yang lebih tahu alamat proyek pembuatan pagar selalu meminta ia yang mengemudikan sepeda motor.
Dari beberapa laporan masuk, polisi mengembangkan penyelidikan. Melakukan pengejaran, hingga dapat mengidentifikasi pelaku serta berhasil menangkapnya dari persembunyian. Pun motor-motor yang sudah dijual, kembali dapat diamankan.
Para pemilik motor yang sempat lapor berikut seluruh kendaraan dalam aksi SH dihadirkan saat konferensi pers. Umumnya para korban asal pekerja bengkel las ini mengaku cukup senang dan bersyukur motor bisa kembali.
Pengakuan mereka rata-rata tak menyangka dengan ulah pelaku yang begitu meyakinkan. Terlebih saat situasi pekerjaan tengah sepi, hingga mudah terjebak.
Dari 12 titik embat (TKP) motor, satu di antaranya di wilayah Kab.Ciamis. Lainnya di wilayah Tasikmalaya. Atas perbuatan pencurian itu, kata AKP Herman, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. gus
0 Komentar