Tiga tersangka masing-masing berinisial, T, A, dan H. Terlibat dalam dua perkara penyelahgunaan narkotika. T menjalankan aksinya sendiri, sedangkan A dan H dalam satu perbuatan. Dari mereka petugas dapat menyita sabu-sabu dengan jumlah hampir 500 gram.
“Dari kegiatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di bulan Agustus 2024, iya kami akhirnya dapat mengamankan tiga tersangka pengedar jenis sabu-sabu”, ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, Rabu (4/9).
Lalu yang mengemuka dari keterangan Imanudin, khusus pelaku T rupanya ia merupakan pemain lama (residivis) yang pernah terjerat dan dipenjara di kasus yang sama sebelumnya. Dengan ulah aksinya ia kembali mendekam dalam proses penanganan hukum oleh penyidik.
Dalam beberapa paket kemas, penjualan mulai menggunakan pembungkus menyerupai permen atau dimasukan platik klip dan dimasukan pada plastik sedotan air warna hitam, hingga menggunakan dus susu merek Dancow. Modus peredarannya dengan istilah tempel.
Dari proses pemesanan penjual-pembeli, paket-paket kecil kemas sabu ditempatkan atau ditempelkan di satu tempat. Lalu, difoto dan mengomunikasikannya ke satu operator. Seterusnya sang operator mengabarkan pada calon pembeli tentang titik lokasi hingga fotonya.
“Jadi, modusnya menempatkan paket kemas sabu di satu tempat. Lalu, diambil pembelinya yang sudah melakukan komunikasi-komunikasi di awal. Jumlah barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tiga pengedar persisnya 465 gram”, beber Imanudin.
Setelah proses pemeriksaan yang dilancarkan petugas, para tersangka tak dapat mengelak dengan perbuatannya. Menurut kasat narkoba, terhadap mereka akan dikenakan Pasal 114 dan 111 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. gus
“Dari kegiatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di bulan Agustus 2024, iya kami akhirnya dapat mengamankan tiga tersangka pengedar jenis sabu-sabu”, ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, Rabu (4/9).
Lalu yang mengemuka dari keterangan Imanudin, khusus pelaku T rupanya ia merupakan pemain lama (residivis) yang pernah terjerat dan dipenjara di kasus yang sama sebelumnya. Dengan ulah aksinya ia kembali mendekam dalam proses penanganan hukum oleh penyidik.
Dalam beberapa paket kemas, penjualan mulai menggunakan pembungkus menyerupai permen atau dimasukan platik klip dan dimasukan pada plastik sedotan air warna hitam, hingga menggunakan dus susu merek Dancow. Modus peredarannya dengan istilah tempel.
Dari proses pemesanan penjual-pembeli, paket-paket kecil kemas sabu ditempatkan atau ditempelkan di satu tempat. Lalu, difoto dan mengomunikasikannya ke satu operator. Seterusnya sang operator mengabarkan pada calon pembeli tentang titik lokasi hingga fotonya.
“Jadi, modusnya menempatkan paket kemas sabu di satu tempat. Lalu, diambil pembelinya yang sudah melakukan komunikasi-komunikasi di awal. Jumlah barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tiga pengedar persisnya 465 gram”, beber Imanudin.
Setelah proses pemeriksaan yang dilancarkan petugas, para tersangka tak dapat mengelak dengan perbuatannya. Menurut kasat narkoba, terhadap mereka akan dikenakan Pasal 114 dan 111 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. gus
0 Komentar