Melati Usman: Pencegahan Judi Online Perlu hingga Tingkat “Demand Side”

Melati Usman (tengah) didampingi dua unsur pimpinan lain kantor OJK Tasikmalaya, menjawab beberapa pertanyaan peserta Media Gathering OJK Tasikmalaya dengan Awak Media di Priatim, selain memberi materi dalam sesi lain sosialisasi Literasi Keuangan itu.
Tasikplus.com-Magnet pikat perjudian online belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Ragam kalangan kecanduan. Bahkan hingga usia anak-anak terlibat. Banyak laporan korban yang terimingi kemudian mengalami keterpurukan.

Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di periode tahun 2023 saja nilai transaksi pemasangan judi ini mencapai Rp 327 triliun. Miris, dari kalangan terpikat ini sekitar 2%-nya asal usia anak-anak di bawah 10 tahun.

Dalam satu keterangan, Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman, pengamatannya penanganan pencegahan perjudian ini tak lagi cukup di hulunya. Sudah terlalu masif merangsek sampai tak lagi mengenal usia. Ketika kelembagaan pemerintah terkait sudah menutup web-web perjudian, masih perlu diikuti hal lainnya.

“Aparat hukum menangani pelaku terindikasi, kementerian terkait menutup web-websitenya, pencegahan ini perlu juga di tingkat demand side-nya”, ungkap Melati yang kala itu sekaligus menjawab pertanyaan peserta di kegiatan Media Gathering OJK Tasikmalaya-Media Massa di Wilayah Priatim, Sabtu (21/9) di Garut, Jabar.

Bagaimana bisa meyakinkan user gadget atau masyarakat, pengguna HP ini, sambung Melati, membuka kesadarannya bahwa tawaran permainan judi itu menjebak. Hanya memberi iming-iming. Jumlah korbannya sudah sangat banyak.

Semua pihak terutama yang punya kapasitas sama-sama turut memberi edukasi. Ia mencontohkan halnya, kalangan agamawan atau pemuka agama, tokoh masyarakat di masyarakatnya. Termasuk kalangan pers yang dapat memberi edukasi.

“Jadi, di sini saya mengajak semua pihak untuk meyakinkan masyarakat perlunya fokus ke hal lain yang juga penting. Keluar, tak sekadar pegang gadget. Bagaimana misal dalam sehari kita berpuasa, tanpa gadget, untuk menghindari keterikatannya”, kata Melati.

Sosialisasi edukasi bagaimana terus menyadarkan deman side (masyarakat), pengguna gadget, tentang ada banyak cara memanfaatkan teknologi internet dan teknologi yang ada terhadap hal lain yang bermanfaat.

Masih di acara yang berlangsung di lokasi Darajat Pass, Kab.Garut itu, Melati juga menjawab untuk pertanyaan di pihak perbankan yang mungkin dapat memblok rekening terindikasi salah guna. “Hal ini lebih ada di pihak perbankan, bisa tengah jadi perhatian itu, sehubungan dalam kaitan adanya mekanisme bahwa perbankan tidak bisa asal bekukan rekening nasabah”, jelasnya.

Mengemukakan upaya di Priangan Timur (Priatim) wilayah kerjanya berkenaan aktivitas pencucian uang, aku Melati, pihaknya sejauh ini terus lancarkan kampanye masif bekerja sama dengan perbankan dan lainnya melakukan sosialisasi-edukasi ke masyarakat.

Berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), rekapitulasi NIK dan rekening terafiliasi judi online di Priatim berjumlah 60 NIK dan 67 rekening.

Nilai transaksi meningkat capai Rp 900 triliun
Dalam penelusuran yang kemudian mendapati laporan memasuki tahun 2024 ini, PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan terindikasi perjudian meningkat tiga kali lipat, mencapai Rp 900 triliun di periode hingga Agustus. Terendus, lebih dari 80% yang terlibat atau berjumlah hampir 3 juta orang pelaku judi online dalam nilai transaksi relatif kecil sekitar Rp 100.000.

Kalau kalangan usia anak pasang perjudian di bawah Rp 10 ribu, pelaporan itu juga mencatat total agregat transaksi dari kalangan masyarakat umum dengan nominal pasang di bawah Rp 100 ribu mencapai Rp 30 triliun, terdiri kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja lepas. gus
 

0 Komentar