Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 4 Pelaku Peredaran Sabu dan Ganja

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono memberi keterangan berkenaan tertangkapnya 4 orang tersangka peredaran narkoba yang jajarannya ungkap sepanjang Oktober 2024.

Tasikplus.com-Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, menciduk empat orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jenis sabu dan ganja kering. Keempat temuan kasus ini dalam tempat dan tindak berbeda. Para pelaku jalankan modus terkini yakni, pola tempel.


Keempatnya kini sudah dalam penahanan kepolisian. “Sepanjang periode bulan Oktober 2024, kami lakukan penangkapan pada keempat pelaku tindak pidana narkotika”, ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers, Rabu (30/10) siang, di mapolres.

Keempat tersangka masing-masing Nur dengan barang bukti 9,44 gr ganja kekring, Na (0,2 gr) sabu, Ar (11,2 gr) ganja, serta AW (90,45 gr) jenis sabu. Keempatnya warga Kota Tasikmalaya, dalam status pengedar. Kalau Ar berprofesi wiraswasta, tiga lainnya berstatus buruh harian lepas.

Penangkapan ini, sebut kapolres, dalam penyelidikan sejak memasuki bulan Oktober 2024. Masih dikembangkan jaringannya, hingga penangkapan di tanggal 25 Oktober lalu. Dengan modus tempel, polanya mereka janjian di satu tempat, barang terlarang itu lalu berpindah tangan dari penjual ke pembeli.

Barang-barang bukti yang tercatat dari tersangka kemudian diamankan untuk dibawa ke Pengadilan. Atas perbuatan itu, penyidik menerapkan aturan UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, masing-masing ada yang dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo 114.

“Sekaitan ini kami pun mengimbau kepada masyarakat, untuk senantiasa berhati-hati tak sampai melakukan tindak penyalahgunaan obat ini. Sebab, dapat mengganggu kesehatan dan merugikan. Laporkan bila ada tindak-tindak penyelahgunaan obat terlarang seperti ini”, ujarnya. red
 

0 Komentar