H, (tengah, membelakang) tersangka tindak perjudian online dihadirkan saat Kapolres AKBP Joko Sulistiono memberikan keterangan pers, Rabu (30/10) siang, di Mapolres Tasikmalaya Kota. |
Tasikplus.com-Tindak kriminal perjudian tengah cukup jadi perhatian pemerintah. Menjadi informasi beredar deras dan besarnya uang masyarakat, yang mengalir terjebak pada judol dalam tren perjudian online (judol) akhir-akhir ini.
Para pelakunya bisa tengah jadi bidikan aparat hukum. Seperti yang dilancarkan Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya Kota, hingga akhirnya dapat menangkap seorang pelaku pengepul perjudian online yang sudah beraksi beberapa bulan ini.
“Kita ingin menyampaikan bahwa jajaran Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, telah berhasil mengungkap kasus tindak perjudian online yang tindak perkara ini adalah tengah cukup jadi atensi dengan seorang pelakunya”, ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Rabu (30/10).
Persisnya pada Sabtu (26/10), jelas kapolres di acara konferensi pers itu, sekitar pukul 23.00 WIB, berlokasi di jalan Residen Ardiwinangun, wilayah Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, tertangkap seseorang atas perbuatannya.
Dari pelaku dapat diamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang ada di depannya, lalu 1 kartu ATM Bank BRI, lima catatan angka yang mereka pasang di jenis nomor judi togel, hingga uang tunai Rp 152.000.
Yang diungkap kapolres seterusnya, pelaku ini berinisial H (42), punya pekerjaan berdagang, dalam perkara perjudian ia diduga jadi pengepul para pemasang judol. Kadang berkeliling menerima uang pasangan-pasangan judol terutama yang tak punya akun akses dan ia siapkan.
Kembangkan penyidikan
Dari informasi lainnya, pelaku itu mendapat uang kerja sama atau tip 20% jika pemasang judol nomornya menang. Pelaku penduduk Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
Seorang pemasang menyerahkan uang kepadanya untuk diteruskan/transfer ke pengelola situs judi online berlabel, Okitoto. “Yang pastinya lagi berkaitan dengan kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan penyidikan dengan pelaku lainnya“, aku kapolres.
Dengan beberapa barang bukti yang sudah diamankan petugas, pelaku ini dikenakan Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. red
0 Komentar