Tasikplus.com-Masih belum surut, aksi anak-anak usia belasan tahun berulah melakukan aksi gangstart atau tindak kekerasan, di wilayah Kota Tasikmalaya. Menyebabkan korbannya luka-luka, setelah mereka asal serang dengan di antaranya melakukan pembacokan mengunakan senjata tajam.
Untuk kejadian pada Minggu (17/11), sekira pukul 01.30 WIB, di Jl.M.Wijaya Praja, Kel.Sambongpari, Kec.Mangkubumi, korbannya M Taopik (27), warga Sangkali, Kel.Linggajaya, Mangkubumi, serta Aji Gustiawan (27), warga Babakankaler, Kel.Sambongpari, Mangkubumi.
Jajaran kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota yang mendapat laporan turun menangani. Melakukan penyelidikan hingga pengejaran terhadap para pelaku. Dari kerja keras polisi akhirnya para pelaku ini terindentifikasi, sampai akhirnya menangkap lima orang pelaku. Dalam pemeriksaan, mereka tak bisa mengelak atas perbuatannya.
Polisi menangkap mereka di rumah masing-masing terdiri, NSP (19) siswa satu SMK, DW (16) DO (drop out) jenjang SMP, RRP (15) kelas 2 MTs, FM (17) lulusan Paket C, dan RW (16) kelas 1 SMK. Kesemuanya warga Kota Tasikmalaya. Kini kesemuanya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono saat memberi keterangan pers, Selasa (3/12), awalnya para tersangka ini berkumpul di rumah RW, Minggu (17/11), sekira jam 00.30 WIB. Lalu berangkat menggunakan empat unit sepeda motor dengan tujuan untuk mencari kelompok motor yang sebelumnya telah menyerang teman dari para tersangka.
Mereka sempat menyusuri Jl Raya Perintis Kemerdekaan, Padayungan, Jl.HZ.Mustofa, balik lagi ke arah Padayungan, Jl.SL.Tobing dan sekira pukul 01.30 WIB melintasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jl.M.Wijaya Praja Kel.Sambongpari, Kec.Mangkubumi. Di satu lokasi ini terjadilah kekerasan secara fisik yang dilakukan serampangan secara bersam-sama oleh para tersangka.
Para pelaku ini mengeroyok, menyerang dua korban itu, mulai menggunakan tangan kosong, pakai batu, tongkat bisbol, hingga membacokkan clurit yang membuat para korbannya luka-luka. Setelah para korban tak berdaya, para tersangka ini melarikan diri ke arah bunderan Mangkubumi, lalu di situ membubarkan diri, pulang ke rumah masing-masing.
“Atas perbuatannya kepada para tersangka ini akan disangkakan Pasal 170 ayat (1) ke 2e dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman pidananya kurungan penjara selama sembilan tahun”, imbuh kapolres. red
0 Komentar