Hanya Mengaku Mendapat Hinaan SK Habisi Keji Kekasih

Iw alias SK kini dalam pemeriksaan dan penahanan kepolisian setelah aksi kejinya terhadap pacar, terungkap hingga ditangkap pihak kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota.

Tasikplus.com-Bermula dari adanya penemuan mayat, tergeletak di kawasan bebukitan Urug, pada Jumat (22/11), sekira jam 06.30 WIB, pengejaran jajaran di Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap siapa pelakunya. Dan, ternyata ia seorang laki-laki berinisial Iw alias SK (39) yang tak lain pacarnya.

Sosok mayat tanpa identitas yang sempat mengejutkan warga sekitar di satu jurang bebukitan Kel. Urug, Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya itu, teridentifikasi bernama Paryatun (49), berpekerjaan pedagang, warga Bogem, DesaTamanmartani Kec.Kalasan Kab.Sleman, DIY.

Pada konferesi pers, Selasa (3/12), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, sebelum akhirnya korban ditemukan berbungkus selimut ini, berawal penemuan jenazah lalu dilakukan identifikasi pada sidik jari laten dan data alat inafis kemudian muncul biodata korban.

Penyelidikan hingga akhirnya mengarah terhadap pelaku SK, penduduk Kec.Ciawi, Kab.Tasikmalaya. Dalam pemeriksaan mengungkap keterangan bahwa aksi pembunuhan oleh SK ia lakukan dengan cara mencekik leher korban. Peristiwa itu Minggu (17/11), sekira jam 06.00 WIB di perjalanan antara Kebumen dan Tasikmalaya.

Cekikan di perjalanan itu merupakan lanjutan setelah sebelumnya ia lakukan juga di rumah pelaku di hari yang sama sekira pukul 02.00 WIB. Dalam satu perbincangan dini hari kejadian, pengakuan tersangka ia merasa sakit hati mendapatkan hinaan/ejekan. Korban yang sedang duduk di tengah rumah ia cekik dengan kedua tangan selama kurang lebih dua menit.

Mendapati korban sudah tidak bergerak dan tergeletak di lantai, lalu korban dibopong ke mobil dibaringkannya ditutupi selimut. Mobil dinyalakannya, korban dibawanya perjalanan ke Kebumen. Namun sesampai di wilayah Kebumen korban mengeluarkan suara “ngorok”, sehingga pelaku menghentikan mobil di pinggir jalan sepi, kemudian kembali melakukan cekikan hingga korban dipastikan meninggal.

Dari lokasi itu, korban kembali dibawa ke Tasik menggunakan mobil milik korban merek Suzuki Ertiga, dan sampai di daerah Urug, korban dilemparkan yang kemudian jadi lokasi penemuan mayat di satu jurang. Selapas melakukan aksi itu, pelaku ini pun menjual mobil korban. 

Atas perbuatannya, beber kapolres, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. red




 

0 Komentar