Rapat Pleno KPU Akhirnya Nyatakan Pasangan Viman-Diky Unggul di Pilkada Kota Tasik

Ketua dan komisioner KPU Kota Tasikmalaya, memimpin rapat pleno dan menuntaskan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. dari rapat pleno itu kemudian menetapkan pasangan Viman-Dicky peraih suara terbanyak di pilkada.


Tasikplus.com-Setelah berlangsung seharian, Senin (2/12), rapat pleno KPU Kota Tasikmalaya untuk tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jabar dan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, akhirnya dinyatakan siapa paslon peraih suara terbanyak di perhelatan politik ini.


Tahapan rapat pleno KPU Kota Tasikmalaya untuk agenda itu, berlangsung di Grand Metro Hotel. Dibuka sejak pagi pukul 08.00 WIB dan berakhir malam hari. Hingga sore hari Senin, informasinya sudah menyebar paslon mana peraih suara terbanyak memenangkan pilkada. Namun belum jadi informasi resmi. 

Setelah seluruh sesi rapat pleno dilalui, hasil suara dari tiap kecamatan direkap hingga sore hari, kemudian saatnya diumumkan Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak khusunya untuk Pilkada Kota Tasikmalaya, yakni pasangan nomor urut 4, Viman Alfarizi – Dicky Chandra.

Pasangan Viman-Dicky unggul dibanding empat paslon lainnya dengan raihan 193.225 suara sah. Di urutan kedua peraih suara terbanyak yakni, pasangan Ivan Dicksan-Dede Muharam yang meraih 83.046 suara. Berikutnya, paslon nomor urut 1 Nurhayati-Muslim 63.875 suara. Pasangan Yanto-Aminudin 40.201 suara. Di urut terakhir, pasangan Yusuf-Hendro meraih 19.377 suara.

Pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara yang kemudian disahkan oleh KPU, berita acaranya ditandatangani ketua KPU berserta empat komisioner. Namun para saksi pasangan calon peserta pemilu lain bersikap memilih menolak menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

Pernyataan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, tidak masalah dengan penolakan penandatanganan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh para saksi, termasuk saksi yang tak hadir. Itu tak memengaruhi hasil putusan.

Bahkan seterusnya ia pun memersilakan pihak paslon peserta pilkada yang tak menerima hasil perhitungan suara bila hendak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). red
 

0 Komentar