Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi (kedua dari kiri), memberi keterangan pers untuk penanganan tindak kekerasan CS dan dua tersangka lain, pada konferensi pers, Kamis (16/1) di mapolres. |
Sang adik yang jadi pelaku atau tersangka kekerasan kini dalam tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Saat tindakannya dilancarkan terungkap ia pun pergunakan senjata api rakitan. Sehingga ia disangkakan Pasal 200 Ayat 1 dan 2 subsider 406 KUHPidana dan atau Pasal 1 atau 2 UU RI No.12 Tahun 1951 tentang Darurat atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Seperti diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi SH SK MSi, kejadian bermula pada Kamis (16/1/25), kala itu CS (42) yang kini jadi tersangka meminjam mobil milik kakaknya, EA (50), yang sedang digunakan anaknya DW. Oleh tersangka, DW pun diantarkan ke rumah EA.
Beberapa saat CS mendapat telepon dari isteri kakaknya. Lalu, CS berangkat dari rumahnya sembari membawa mobil yang dipinjamnya jenis Toyota Hardtop warna putih menuju rumah kakanya. Sesampai di rumah EA, tersangka menabrakkan mobil itu ke gerbang garasi hingga rusak.
Saat EA dan isterinya keluar rumah, tersangka pun meletuskan senjata rakitan. Berlanjut cekcok mulut, sampai berujung korban dipiting oleh CS, dan menimbulkan bekas memerah di leher korban. Setelah aksi itu, CS balik ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter untuk membawa golok.
Sekembali di rumah korban ia melakukan aksi perusakan kaca ruang tamu rumah, ia pun gunakan kunci leter T untuk melakukan perusakan pada kaca mobil jenis mini cooper serta Toyota Hardtop. Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kepolisian.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka CS mengakui segala perbuatannya. “Atas tindakannya dengan menerapkan pasal-pasal berkait itu tersangka bisa terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”, ucap kapolres dalam konferensi pers, di mapolres, Kamis sore.
Progres dua kasus
Pada bagian lain keterangan AKBP Faruk yang didampingi wakapolres, kasat Reskrim dan kasi Humas, jajaran Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota pun mengabarkan progres penanganan tindak pidana lain yang belakangan cukup menyita perhatian masyarakat.
Halnya untuk kejadian seorang bapak muda beranak dua orang, WP, yang pada Kamis (9/1/25) pagi, ia melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di satu minimarket berjaringan di kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regenci.
Saat aksi itu WP menyerang karyawan toko, ia pun mnodongkan senjata jenis airsoft gun pada dua karyawan. Aksinya digagalkan ketika hendak kabur. Motif pelaku, terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Perkembangan tindak pidana lain yang tak kalah jadi perhatian, perbuatan R (33), ketua satu yayasan kelembagaan keagamaan yang diduga melakukan peprsetubuhan terhadap korban anak yang berusia 13 tahun. Bapak anak korban melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Aksi tersebut berlangsung di rumah R di Perum Bumi Lestari Sambongjaya, Kec.mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Modus awalnya ia meminta anak itu, sebut saja Mawar, untuk beres-beres di rumahnya. Di satu kesempatan R menggendong Mawar dan membawa masuk kamarnya.
Atas perbuatannya, kata kapolres, R disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara menantinya minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. red
0 Komentar