![]() |
Ade Sugianto |
Tasikplus.com-Menjadi kabar menyentak pada Senin (24/2) siang, bagi warga Kabupaten Tasikmalaya. Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan putusan sidang untuk serangkaian gugatan Pilkada 2024, memastikan kemenangan Ade Sugianto sebagai bupati Tasikmalaya didiskualifikasi.
Di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, calon bupati kala itu Ade Sugianto berpasangan dengan calon wakil bupatinya, H. lip Miptahul Paoz, mengalahkan dua pasang lain. Kemenangan Ade-Iip tertahan prosesi pelantikan, setelah ada pihak yang menggugat masa kepemimpinan ke MK, dianggap sudah dua periode.
Saat mendaftar ke KPU kala itu dalam catatan belum dua periode, lantaran di periode pertama diklaim menjabat 1,8 tahun. Namun hasil uji MK ternyata ia sudah dianggap menjabat 2,6 tahun, sehingga dinyatakan sudah dua periode. Dan, berikut pertimbangan Majelis Hakim MK dalam amar putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilkada 2024;
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan parta politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama H Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, tanpa mengganti H lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
7. Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. red/net
0 Komentar