Berandal Bermotor Berulah di Betulan Gobras Akhirnya Tertangkap
Tasikplus.com-Warga betulan Gobras, Jl Tamansari, Kota Tasikmalaya, dikejutkan tindak kekerasan brutal berandal bermotor, Minggu 9 Maret 2025. Kala itu sekitar pukul 2.30 WIB. Menimpa korban pasangan suami-isteri, Munir (65) - Ny.Emin (63).
Sangat tak disangka perjalanan suami-isteri yang hendak menuju Pasar Induk Cikurubuk itu, tepat di depan kampus Umtas, dihadang pengendara sepeda motor berboncengan yang membuatnya hingga mengalami luka jari robek dan terjatuh.
Ia jadi korban tak karu-karuan pelakunya yang kini berhasil ditangkap setelah diburu jajaran kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota. “Setelah melakukan penyelidikan terhadap tindak kekerasan ini, akhirnya kita dapat menangkap pelaku ini”, ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk Rozi.
Lebih jelas pernyataan kapolres yang disampaikan pada konferensi pers, Selasa (25/3) di mapolres, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni, PH (19), warga Kel.Sukahurip, Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya.
Satu tersangka lagi, AR (19), warga Kel.Mulyasari, Kec.Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kedua tersangka pengangguran. PH sebagai pelaku utama aksi kekerasan itu, peran AR sebagai joki atau pengendara motor.
Sembarang serang
Dalam proses penanganan perkaranya menuju pengadilan, polisi mengamankan barang bukti yang menyertai tindakan kekerasan itu berupa, 2 helm warna kuning dan hitam, 2 jaket hitam bertuliskan AEROSTREET dan TROYCO.
Lainnya, 1 unit motor merk Honda jenis Sonic warna putih biru tanpa nopol, serta 1 buah flash disc merk San Disc berisikan rekaman cctv berdurasi 1 menit 4 detik.
“Pelaku ini tak jelas motifnya”, sebut kapolres. Ia sembarang serang terhadap korbannya, hanya untuk melukai. Mereka pun sudah berulang lakukan perbuatan serupa itu.
Diawali dari aksi tegak miras merek Ciu bersama rekan-rekannya, PH dan AR dalam perjalanan pulang menuju rumahnya mendapati pasangan Munir-Ny.Emin sedang melaju di betulan Gobras, Jl Tamansari.
Tersangka PH kemudian memerintahkan atau menyuruh tersangka AR untuk memepetkan kendaraan korban dari sisi kiri, setelah sejajar tersangka PH melakukan pemukulan kepada korban menggunakan satu buah baru berukuran sedang yang mengakibatkan jari telunjuk sebelah kiri korban luka robek.
Pukulan ia lancarkan hingga tiga kali, sampai tersangka AR merasakan motor yang dikendarainya oleng ke sebelah kanan, beberapa saat mereka terdengar jeritan korban yang terjatuh, kemudian para tersangka meninggalkan korban, kabur.
Beredar informasi cepat kejadian yang menimpa korban orang tua ini hingga sampai pada gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Gubernur sempat melakukan video call dengan Munir. Mengemuka akibat kejadian itu, korban terpaksa harus berada di rumah setelah mendapat perawat, tak bisa bekerja.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menerapkan Pasal 351 ayat (2) dan atau perbuatan turut membantu penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana pada tindak pidana penganiayaan ini.
PH dan AR tak bisa mengelak dalam tahanan polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kapolres sempat mengimbau pada masyarakat, jika mendapati tindak perbuatan kekerasan atau kejahatan untuk segera melapor, dan pihaknya siap menindaklanjuti pelaporan. gus
0 Komentar