Tasikplus.com-Aksi tiga orang warga ini hendak mengedarkan uang palsu. Niatnya tak ayal tercium aparat hingga berakhir diamankannya mereka guna proses hakum yang harus dipertanggungjawabkan.
Jajaran kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan niat pelaku ini. Mereka terciduk Minggu (16/3/25), sekira jam 03.00 WIB, di wilayah Desa Cikadongdong, Kec.Singaparna.
Dalam konferensi pers Selasa (25/3) di Mapolres Tasikmalaya Kota, tiga orang pelaku dihadirkan. Masing-masing asal tiga wilayah kecamatan berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya berinisial, CCN (40), S (40), dan U (64).
Seperti keterangan disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Unit III Tipidter Sat-Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, melakukan penyelidikan sampai penyidikan menindaklanjuti informasi banyaknya peredaran uang palsu di wilayah hukum polresnya.
Berbekal informasi kemudian penyidik mencurigai terhadap seseorang yang berinisial CCN akan bertransaksi uang palsu di berulang wilayah Mangkubumi Kota Tasikmalaya,
Sekira pukul 03.00 WIB Unit III Tipidter, akhirnya dapat mengamankan para pelaku terdiri tiga orang ini. Ketika dilakukan penggeledahan didapatkan uang palsu sebanyak 287 lembar dalam satuan atau pecahan menyerupai Rp 100 ribu.
Masih dari penyergapan itu didapati juga satu alat pendetektor uang dalam penguasaan CCN. Pada pemeriksaan terhadap S dan U, keduanya mengetahui bahwa uang yang ada di CCN adalah palsu.
Masih keterangan kapolres dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan terkuak juga kalau lembar upal itu pada mereka dibeli dari seseorang di Jakarta Timur. Atas perbuatannya, dalam beberapa hari jelang Lebaran 1446 H/2025 ini mereka terpaksa mendekam di tahanan polres.
“Dari sejumlah 287 lembar upal itu mereka beli seharga Rp 4 juta untuk kemudian mereka jual lagi seharga Rp 5.000.000. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan Rp 1.000.000”, beber kapolres yang didampingi pimpinan BI Tasikmalaya, wakapolres, serta kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Dengan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Kantor BI Tasikmalaya, Laura Rulida, dalam kesempatan konferensi pers menyatakan, cukup mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya, dalam mengungkap pelaku-pelaku peredaran uang palsu. Sejauh ini, akunya, ada jalinan sinergi BI-Polres yang terus dibangun.
“Kami pun terus berupaya melancarkan langkah-langkah preventif, pengenalan keaslian uang ini ke mana-mana. Melalui kegiatan-kegiatan edukasi pada masyarakat seperti dengan pola 3D misal, setidaknya itu agar bisa mendeteksi keaslian uang yang dipegang”, katanya. gus
0 Komentar