Kerentanan Duplikasi Surat Tanah di Masa Sebelum Digitalisasi Peta Bidang Pertanahan

                                                                                                                                                dok/IST
Tasikplus.com-Belakangan jadi berita hingga info-info di sosial media. Pemilik sertifikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 perlu memastikan sertifikat tanahnya aman. Kabar-kabar itu menyebutkan kepemilikan sertifikat lama ini di beberapa kejadian ganda atau bisa kena pembatalan berkenaan sesuatu hal yang dianggap cacat prosesnya.


Dorongan kewaspadaan ini menyeruak mengiringi info-info kejadian penerbitan surat tanah itu halnya menyertifikati laut di wilayah Tangerang, Banten, bantaran sungai di Bekasi, selain ganda. Basis data Kantor Pertanahan ke belakang belum memiliki peta bidang dengan akurasi tinggi.

Dalam satu perbincangan dengan Kasi Pengadaan Tanah dan Kasubag TU Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, Herman Suherman dan Soni Achmad Sondjaja, membenarkan dengan keterbatasan foto peta bidang tanah di masa lampau belum dipunya seakurat kini.

Dulu serba masih manual. Namun sekarang sudah mulai dilakukan transformasi digital. Yang lama-lama masih belum terentry dalam data digital. Kebanyakan memang belum terfoto secara akurat dalam digitalisasi.

Baru memasuki tahun 2000-an ada transformasi. Data pertanahan mulai masuk ke sistem aplikasi. “Dari situ kita sudah mulai sistem online dalam penerapan aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan), meski keberadaan datanya masih pada laptop”, jelas Herman, Rabu (23/4/25).

Pada perkembangan kemudian, baru memasuki tahun 2011, beber Herman dan Soni, kantor pertanahan mulai menerapkan digitalisasi peta bidang. Konsep penerapan data secara online di tahap ini lebih maju. Peta bidang didukung foto udara.

Penerapan digitalisasi foto peta bidang, sebutnya, baru berlaku untuk terbitan-terbitan sertifikat tanah tahun 2011 ke sini. Yang lama-lama masih terkendala proses entry. Acap dalam kenyataan keterbatasan di arsip data tak mudah ditemukan.

Dalam digitalisasi peta bidang hari ini, gambarnya jelas. Terfloating di website memudahkan masyarakat dapat mengaksesnya. Herman menyebutkan website akses pertanahan ini bernama “Sentuh Tanahku”. Selain itu web resmi Pertanahan, Lapor.go.id, web atrbpn.go.id.

Soni dan Herman lantas menyarankan pada masyarakat pemilik sertifikat lama ketika penasaran dengan kemanan surat tanahnya ini untuk mendatangi loket pelayanan di kantor pertanahan. “Datang saja, konfirmasikan. Pasti dilayani”, ujarnya.

Mereka juga mengarahkan pelaporan hingga menghasilkan proses pemetaan digital. Harapannya sampai pada giliran makin banyak proses entry terus mengurangi ruang kosong dalam peta digital. Lalu, ketika ada pihak-pihak yang ingin membuat sertifikat gampang terkontrol dalam peta digital sampai ke fotonya.

Kepemilikan sertifikat tanah yang tak mengemuka atas satu masalah, menurut kedua pejabat ini, secara prinsip aman atau tidak ada masalah. “Ingin tambah jelas karena produk sertifikat terbitan tahun 70-an atau 80-an, silakan datang ke kantor pelayanan”, sarannya. gus

 

0 Komentar